Monday, 4 January 2016

Disabilitas atau sebelumnya dikenal sebagai penyandang cacat adalah suatu ketidakmampuan melaksanakan suatu aktifitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal, yang disebabkan oleh kondisi kehilangan atau ketidakmampuan baik psikologis, fisiologis maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis.
Berdasarkan data WHO pada 2012, di Indonesia terdapat 15 persen penyandang disabilitas. Dengan demikian, populasinya mencapai 36.841.956 dari 245 juta jiwa penduduk Indonesia.

Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan fasilitas transportasi bagi penyandang disabilitas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 242 dalam dasar hukum ini dijelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, lansia, anak-anak dan wanita hamil dan orang sakit. Perlakuan khusus yang diberikan berupa aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan.

Namun faktanya, realisasi dari aturan ini masih jauh dari yang diharapkan. Meskipun di beberapa daerah sudah terdapat fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas namun karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga bukannya bersifat membantu bagi penyandang disabilitas malah bersifat membahayakan bagi mereka.




Lalu hal apa yang perlu diperhatikan untuk dapat menciptakan fasilitas transportasi yang sesuai dengan penyandang disabilitas?Untuk membangun fasilitas transportasi bagi penyandang cacat tentunya perlu ada komitmen dari pemerintah dan organisasi terkait. Selain itu di dalam proses perencanaan, perancangan, maupun pembangunan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas diperlukan kerjasama antara pihak pemerintah, organisasi terkait dengan sejumlah penyandang disabilitas yang berbeda jenisnya agar fasilitas khusus bagi mereka dapat digunakan sebagaimana mestinya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi baik bagi para penyandang disabilitas maupun masyarakat umum mengenai fasilitas khusus bagi penyandang cacat agar dapat digunakan sesuai dengan sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dengan demikian diharapkan aturan hukum yang berlaku benar-benar dapat direalisasikan dan memberikan aksesibiltas bagi penyandang disabilitas sehingga tidak mengganggu kebutuhan mereka akan kegiatan transportasi.

https://www.selasar.com/gaya-hidup/pemerintah-diminta-tambah-fasilitas-transportasi-ramah-disabilitas