Monday, 15 December 2014

Kondisi Perlengkapan Jalan Di Indonesia

Jalan dan perlengkapan jalan adalah prasarana lalu lintas yang merupakan hal vital yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.Oleh karena itu keberadaan jalan sebagai prasarana utama lalu lintas dan perlengkapan jalan sebagai penunjang keselamatan,kenyamanan,dan keamanan pengguna jalan.

Di negara dengan beribu kepulauan ini,keberadaan perlengkapan jalan tidak lagi menjadi petunjuk bagi pengguna jalan dan hanya menjadi hiasan semata.Marka,rambu,trotoar dan lain sebagainya tidak melengkapi semua bagian jalan.Padahal menurut pasal 25 ayat 1,Undang-undang No 22 Tahun 2009 Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

Selain itu keberadaan perlengkapan jalan juga tidak dirawat dan tidak dilindungi dari tangan-tangan jail yang mengganggu atau bahkan merusak perlengkapan jalan yang ada sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal aturan sudah jelas tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (pasal 28 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009).Namun ternyata aturan tersebut hanya menjadi tulisan diatas kertas yang dikemas dalam sebuah Undang-undang mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Pemerintah sebagai penguasa dan pengatur segala kebijakan sudah seharusnya untuk memperhatikan perlengkapan jalan sebagai prasarana lalu lintas demi menunjang keselamatan,keamanan,kenyamanan dan ketertiban pengguna jalan.Dan sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk menjaga keberadaan perlengkapan jalan demi kebaikan kita semua.


0 comments:

Post a Comment