Thursday, 16 January 2014

Masyarakat Tertib Lalu Lintas,Why not?

Di jalanan bumi pertiwi,dengan tembus pandang kita dapat melihat para driver angkutan umum baik dalam maupun luar kota mempunyai kebiasaan melanggar aturan lalu lintas.Orang panik karena angkot berhenti tiba-tiba?sudah biasa.Orang dongkol karena bus melanggar lampu APILL?atau mobil pribadi orang-orang berharta yang dengan sengaja melanggar marka untuk mendapatkan efisiensi waktu?Tidak perlu heran,perilaku tersebut memang telah melekat dan menjadi kebiasaan orang-orang kita.


Aturan dibuat untuk dilanggar.Mungkin kalimat inilah yang sesuai dengan perilaku pengguna jalan di negara yang berlandaskan Pancasila ini.Pelanggaran bukanlah hal yang jarang kita temui.Muatan berlebih,modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan,atau sering terlihat mata yakni berhentinya mobil atau angkutan umum di tepi jalan secara mendadak ,menjadi potret keseharian jalanan Indonesia saat ini.Dari ibukota di jantung negara,hingga pedesaan yang terpencil,banyak orang yang apatis dengan aturan lalu lintas yang ada.Tidak jarang banyak korban-korban melayang sia-sia akibat dari buruknya sikap pengguna jalan.
Jika aturan memang dibuat untuk dilanggar,perlukah aturan dibuat?Tentu aturan dibuat bukan untuk dilanggar.Para ahli di bidang transportasi telah merancang UU No 22 Th 2009 dengan 326 pasal di dalamnya tentu bukan untuk pajangan belaka.Aturan tentang lalu lintas ini dibuat sesuai dengan kondisi nyata yang ada dalam lapangan dan dibuat pastinya untuk keselamatan kita semua sebagai masyarakat yang menggunakan jalan dan perlengkapannya.Tapi kenapa masih ada jutaan orang yang apatis dengan aturan lalu lintas yang ada?
Lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum yang ada di negara kita menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat melenceng dari jalur hukum.Jelas terlihat bahwa kinerja aparatur kepolisian belum maksimal.Faktanya terjadi sejumlah pelanggaran pengguna jalan.Banyak masyarakat yang mendapatkan Surat Izin Mengemudi secara illegal menghasilkan pengemudi baru yang dapat membahayakan baik dirinya sendiri maupun orang lain.
Selain itu kurangnya penyuluhan atau pendidikan tentang aturan Lalu Lintas membuat liarnya pengguna jalan saat ini.Seharusnya aparat kepolisian memberikan pendidikan aturan berlalu lintas dalam ujian SIM serta tindak pidananya agar para calon pengemudi akan berpikir kembali untuk melanggar apabila sudah mendapatkan SIM.Selain itu,perlu dilakukan seminar atau penyuluhan kepada masyarakat luas tentang arti pentingnya menaati aturan lalu lintas yang ada.
Sarana yang kurang memadai juga menjadi salah satu alasan kuat pengguna jalan melanggar aturan yang ada.Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak marka, rambu dan perlengkapan jalan lainnya yang tidak terlihat,rusak,banyak coretan tangan-tangan jail,atau bahkan tidak terdapat perlengkapan jalan di suatu ruas jalan,menyebabkan masyarakat bingung dan melanggar aturan yang ada.

Namun dibalik semua itu,masih ada beberapa orang yang tetap menaati aturan lalu lintas yang ada untuk keselamatan dirinya walaupun banyak faktor yang menyebabkan orang melanggar lalu lintas.Jika  dilihat memang semuanya kembali kepada kita.Hidup penuh dengan pilihan,apakah kita mau menerobos lampu merah yang dapat membahayakan jiwa kita atau kita mau menunggu sebentar demi keamanan diri sendiri maupun orang lain,semuanya ada di tangan kita.Jadi,yuk biasakan tertib berlalu lintas.Kalau bukan kita yang memulai,siapa lagi…

0 comments:

Post a Comment