Disabilitas atau sebelumnya dikenal sebagai
penyandang cacat adalah suatu ketidakmampuan melaksanakan suatu
aktifitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal, yang disebabkan oleh
kondisi kehilangan atau ketidakmampuan
baik psikologis, fisiologis maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis.
Berdasarkan data
WHO pada 2012, di Indonesia terdapat 15 persen penyandang disabilitas. Dengan
demikian, populasinya mencapai 36.841.956 dari 245 juta jiwa penduduk
Indonesia.
Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk
menyediakan fasilitas transportasi bagi penyandang disabilitas sebagaimana
tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Pada pasal 242 dalam dasar hukum ini dijelaskan bahwa pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan
khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat,
lansia, anak-anak dan wanita hamil dan orang sakit. Perlakuan khusus yang
diberikan berupa aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan.
Namun faktanya, realisasi dari aturan ini masih
jauh dari yang diharapkan. Meskipun di beberapa daerah sudah terdapat fasilitas
khusus bagi penyandang disabilitas namun karena tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis sehingga bukannya bersifat membantu bagi penyandang disabilitas malah
bersifat membahayakan bagi mereka.
Lalu hal apa yang perlu diperhatikan untuk
dapat menciptakan fasilitas transportasi yang sesuai dengan penyandang
disabilitas?Untuk membangun fasilitas transportasi bagi penyandang cacat
tentunya perlu ada komitmen dari pemerintah dan organisasi terkait. Selain itu
di dalam proses perencanaan, perancangan, maupun pembangunan fasilitas khusus
bagi penyandang disabilitas diperlukan kerjasama antara pihak pemerintah,
organisasi terkait dengan sejumlah penyandang disabilitas yang berbeda jenisnya
agar fasilitas khusus bagi mereka dapat digunakan sebagaimana mestinya. Dan
yang tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi baik bagi para penyandang
disabilitas maupun masyarakat umum mengenai fasilitas khusus bagi penyandang
cacat agar dapat digunakan sesuai dengan sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dengan demikian diharapkan aturan hukum yang berlaku
benar-benar dapat direalisasikan dan memberikan aksesibiltas bagi penyandang
disabilitas sehingga tidak mengganggu kebutuhan mereka akan kegiatan
transportasi.
https://www.selasar.com/gaya-hidup/pemerintah-diminta-tambah-fasilitas-transportasi-ramah-disabilitas