Jalan dan perlengkapan jalan adalah prasarana lalu
lintas yang merupakan hal vital yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas
dan angkutan jalan.Oleh karena itu keberadaan jalan sebagai prasarana utama
lalu lintas dan perlengkapan jalan sebagai penunjang keselamatan,kenyamanan,dan
keamanan pengguna jalan.
Di negara dengan beribu kepulauan ini,keberadaan
perlengkapan jalan tidak lagi menjadi petunjuk bagi pengguna jalan dan hanya
menjadi hiasan semata.Marka,rambu,trotoar dan lain sebagainya tidak melengkapi
semua bagian jalan.Padahal menurut pasal 25 ayat 1,Undang-undang No 22 Tahun
2009 Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan
penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
Selain itu keberadaan perlengkapan jalan juga tidak dirawat
dan tidak dilindungi dari tangan-tangan jail yang mengganggu atau bahkan
merusak perlengkapan jalan yang ada sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya. Padahal aturan sudah jelas tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (pasal 28
ayat 1 UU No 22 Tahun 2009).Namun ternyata aturan tersebut hanya menjadi
tulisan diatas kertas yang dikemas dalam sebuah Undang-undang mengenai Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah sebagai penguasa dan pengatur segala kebijakan
sudah seharusnya untuk memperhatikan perlengkapan jalan sebagai prasarana lalu
lintas demi menunjang keselamatan,keamanan,kenyamanan dan ketertiban pengguna
jalan.Dan sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk menjaga keberadaan
perlengkapan jalan demi kebaikan kita semua.