Di jalanan bumi
pertiwi,dengan tembus pandang kita dapat melihat para driver angkutan umum baik
dalam maupun luar kota mempunyai kebiasaan melanggar aturan lalu lintas.Orang
panik karena angkot berhenti tiba-tiba?sudah biasa.Orang dongkol karena bus
melanggar lampu APILL?atau mobil pribadi orang-orang berharta yang dengan
sengaja melanggar marka untuk mendapatkan efisiensi waktu?Tidak perlu
heran,perilaku tersebut memang telah melekat dan menjadi kebiasaan orang-orang
kita.
Aturan dibuat
untuk dilanggar.Mungkin kalimat inilah yang sesuai dengan perilaku pengguna
jalan di negara yang berlandaskan Pancasila ini.Pelanggaran bukanlah hal yang
jarang kita temui.Muatan berlebih,modifikasi yang tidak sesuai dengan
aturan,atau sering terlihat mata yakni berhentinya mobil atau angkutan umum di
tepi jalan secara mendadak ,menjadi potret keseharian jalanan Indonesia saat
ini.Dari ibukota di jantung negara,hingga pedesaan yang terpencil,banyak orang
yang apatis dengan aturan lalu lintas yang ada.Tidak jarang banyak
korban-korban melayang sia-sia akibat dari buruknya sikap pengguna jalan.
Jika aturan memang
dibuat untuk dilanggar,perlukah aturan dibuat?Tentu aturan dibuat bukan untuk
dilanggar.Para ahli di bidang transportasi telah merancang UU No 22 Th 2009
dengan 326 pasal di dalamnya tentu bukan untuk pajangan belaka.Aturan tentang
lalu lintas ini dibuat sesuai dengan kondisi nyata yang ada dalam lapangan dan
dibuat pastinya untuk keselamatan kita semua sebagai masyarakat yang
menggunakan jalan dan perlengkapannya.Tapi kenapa masih ada jutaan orang yang
apatis dengan aturan lalu lintas yang ada?
Lemahnya
pengawasan dan penegakkan hukum yang ada di negara kita menjadi salah satu
faktor yang membuat masyarakat melenceng dari jalur hukum.Jelas terlihat bahwa
kinerja aparatur kepolisian belum maksimal.Faktanya terjadi sejumlah
pelanggaran pengguna jalan.Banyak masyarakat yang mendapatkan Surat Izin
Mengemudi secara illegal menghasilkan pengemudi baru yang dapat membahayakan
baik dirinya sendiri maupun orang lain.
Selain itu
kurangnya penyuluhan atau pendidikan tentang aturan Lalu Lintas membuat liarnya
pengguna jalan saat ini.Seharusnya aparat kepolisian memberikan pendidikan
aturan berlalu lintas dalam ujian SIM serta tindak pidananya agar para calon
pengemudi akan berpikir kembali untuk melanggar apabila sudah mendapatkan
SIM.Selain itu,perlu dilakukan seminar atau penyuluhan kepada masyarakat luas
tentang arti pentingnya menaati aturan lalu lintas yang ada.
Sarana yang kurang
memadai juga menjadi salah satu alasan kuat pengguna jalan melanggar aturan
yang ada.Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak marka, rambu dan perlengkapan jalan
lainnya yang tidak terlihat,rusak,banyak coretan tangan-tangan jail,atau bahkan
tidak terdapat perlengkapan jalan di suatu ruas jalan,menyebabkan masyarakat bingung
dan melanggar aturan yang ada.
Namun dibalik
semua itu,masih ada beberapa orang yang tetap menaati aturan lalu lintas yang
ada untuk keselamatan dirinya walaupun banyak faktor yang menyebabkan orang
melanggar lalu lintas.Jika dilihat
memang semuanya kembali kepada kita.Hidup penuh dengan pilihan,apakah kita mau
menerobos lampu merah yang dapat membahayakan jiwa kita atau kita mau menunggu
sebentar demi keamanan diri sendiri maupun orang lain,semuanya ada di tangan
kita.Jadi,yuk biasakan tertib berlalu lintas.Kalau bukan kita yang
memulai,siapa lagi…