Monday, 15 December 2014

Jalan dan perlengkapan jalan adalah prasarana lalu lintas yang merupakan hal vital yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.Oleh karena itu keberadaan jalan sebagai prasarana utama lalu lintas dan perlengkapan jalan sebagai penunjang keselamatan,kenyamanan,dan keamanan pengguna jalan.

Di negara dengan beribu kepulauan ini,keberadaan perlengkapan jalan tidak lagi menjadi petunjuk bagi pengguna jalan dan hanya menjadi hiasan semata.Marka,rambu,trotoar dan lain sebagainya tidak melengkapi semua bagian jalan.Padahal menurut pasal 25 ayat 1,Undang-undang No 22 Tahun 2009 Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

Selain itu keberadaan perlengkapan jalan juga tidak dirawat dan tidak dilindungi dari tangan-tangan jail yang mengganggu atau bahkan merusak perlengkapan jalan yang ada sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal aturan sudah jelas tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (pasal 28 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009).Namun ternyata aturan tersebut hanya menjadi tulisan diatas kertas yang dikemas dalam sebuah Undang-undang mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Pemerintah sebagai penguasa dan pengatur segala kebijakan sudah seharusnya untuk memperhatikan perlengkapan jalan sebagai prasarana lalu lintas demi menunjang keselamatan,keamanan,kenyamanan dan ketertiban pengguna jalan.Dan sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk menjaga keberadaan perlengkapan jalan demi kebaikan kita semua.


Thursday, 16 January 2014

Di jalanan bumi pertiwi,dengan tembus pandang kita dapat melihat para driver angkutan umum baik dalam maupun luar kota mempunyai kebiasaan melanggar aturan lalu lintas.Orang panik karena angkot berhenti tiba-tiba?sudah biasa.Orang dongkol karena bus melanggar lampu APILL?atau mobil pribadi orang-orang berharta yang dengan sengaja melanggar marka untuk mendapatkan efisiensi waktu?Tidak perlu heran,perilaku tersebut memang telah melekat dan menjadi kebiasaan orang-orang kita.


Aturan dibuat untuk dilanggar.Mungkin kalimat inilah yang sesuai dengan perilaku pengguna jalan di negara yang berlandaskan Pancasila ini.Pelanggaran bukanlah hal yang jarang kita temui.Muatan berlebih,modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan,atau sering terlihat mata yakni berhentinya mobil atau angkutan umum di tepi jalan secara mendadak ,menjadi potret keseharian jalanan Indonesia saat ini.Dari ibukota di jantung negara,hingga pedesaan yang terpencil,banyak orang yang apatis dengan aturan lalu lintas yang ada.Tidak jarang banyak korban-korban melayang sia-sia akibat dari buruknya sikap pengguna jalan.
Jika aturan memang dibuat untuk dilanggar,perlukah aturan dibuat?Tentu aturan dibuat bukan untuk dilanggar.Para ahli di bidang transportasi telah merancang UU No 22 Th 2009 dengan 326 pasal di dalamnya tentu bukan untuk pajangan belaka.Aturan tentang lalu lintas ini dibuat sesuai dengan kondisi nyata yang ada dalam lapangan dan dibuat pastinya untuk keselamatan kita semua sebagai masyarakat yang menggunakan jalan dan perlengkapannya.Tapi kenapa masih ada jutaan orang yang apatis dengan aturan lalu lintas yang ada?
Lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum yang ada di negara kita menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat melenceng dari jalur hukum.Jelas terlihat bahwa kinerja aparatur kepolisian belum maksimal.Faktanya terjadi sejumlah pelanggaran pengguna jalan.Banyak masyarakat yang mendapatkan Surat Izin Mengemudi secara illegal menghasilkan pengemudi baru yang dapat membahayakan baik dirinya sendiri maupun orang lain.
Selain itu kurangnya penyuluhan atau pendidikan tentang aturan Lalu Lintas membuat liarnya pengguna jalan saat ini.Seharusnya aparat kepolisian memberikan pendidikan aturan berlalu lintas dalam ujian SIM serta tindak pidananya agar para calon pengemudi akan berpikir kembali untuk melanggar apabila sudah mendapatkan SIM.Selain itu,perlu dilakukan seminar atau penyuluhan kepada masyarakat luas tentang arti pentingnya menaati aturan lalu lintas yang ada.
Sarana yang kurang memadai juga menjadi salah satu alasan kuat pengguna jalan melanggar aturan yang ada.Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak marka, rambu dan perlengkapan jalan lainnya yang tidak terlihat,rusak,banyak coretan tangan-tangan jail,atau bahkan tidak terdapat perlengkapan jalan di suatu ruas jalan,menyebabkan masyarakat bingung dan melanggar aturan yang ada.

Namun dibalik semua itu,masih ada beberapa orang yang tetap menaati aturan lalu lintas yang ada untuk keselamatan dirinya walaupun banyak faktor yang menyebabkan orang melanggar lalu lintas.Jika  dilihat memang semuanya kembali kepada kita.Hidup penuh dengan pilihan,apakah kita mau menerobos lampu merah yang dapat membahayakan jiwa kita atau kita mau menunggu sebentar demi keamanan diri sendiri maupun orang lain,semuanya ada di tangan kita.Jadi,yuk biasakan tertib berlalu lintas.Kalau bukan kita yang memulai,siapa lagi…

Tuesday, 14 January 2014

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan traffic calming?Institute of Transportation Engineers (ITE) mendefinisikan traffic calming sebagai peralatan pokok yang dapat mengurangi dampak negatife dari penggunaan kendaraan bermotor,kebiasaan pengemudi mengendarai kendaraan melebihi batas normal,dan meningkatkan keselamatan untuk kendaraan yang tak bermotor.Traffic calming digunakan untuk mengurangi kecepatan kendaraan,mengurangi volume pada kendaraan berat/truk,dan juga mengurangi jumlah jalan alternatif pada suatu daerah.Jika diterapkan dengan baik,alat ini dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan seperti pengemudi,pejalan kaki dan para pesepeda.

Tujuan adanya traffic calming antara lain:

# Mengurangi intensitas dan keparahan pada kecelakaan
# Meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya yang berada di daerah perumahan
#  Mengurangi dampak negatif dari lalu lintas seperti polusi udara dan suara
#  Secara tidak langsung mempromosikan masyarakat untuk berjalan dan bersepeda

Selain itu,berikut terdapat beberapa keuntungan yang di dapat dari instalasi traffic calming :
$  Mengurangi penegakan hukum bagi pihak kepolisian
$  Meningkatkan penyerapan air ke dalam tanah
$  Menjadikan jalan yang lebih berkeselamatan


      Kecelakaan merupakan peristiwa yang tidak terduga dan juga tidak disengaja yang melibatkan pengguna jalan.meskipun demikian,tidak menutup kemungkinan bahwa kecelakaan tidak dapat dihindari.Kecelakaan disebabkan oleh 4 faktor yaitu,manusia,kendaraan,jalan dan lingkungan.Diantara faktor-faktor ini manusia adalah faktor dominan yang menyebabkan kecelakaan.Hal ini disebabkan oleh lemah atau kurangnya etika berlalu lintas masyarakat yang juga disebabkan oleh minimnya penegakan dan sosialisasi oleh aparat yang terkait.



      Apa sebenarnya pengertian dari etika berlalu lintas?Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq),kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq,nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.Sedangkan lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.Sehingga etika berlalu lintas adalah adat istiadat atau sopan santun yang dilakukan oleh setiap pengguna jalan atau secara garis besarnya adalah taat dan tertib dalam menggunakan jalan karena jalan serta perlengkapannya merupakan fasilitas umum.

     Tak terhitung banyaknya pelanggaran lalu lintas yang tidak hanya merugikan diri sendiri,namun juga merugikan orang lain.Mulai dari melanggar marka,menerobos lampu merah,parkir di sembarang tempat hingga modifikasi kendaraan yang dapat membahayakan pengguna jalan.

     Memang benar bahwa permasalahan lalu lintas begitu rumit dan saling terkait antara satu dengan yang lainnya.Namun,kita tak bisa sepenuhnya menyalahkan pemerintah dan instansi terkait yang mengurus tentang hal ini.Kita selaku masyarakat yang notabene sering menggunakan jalan sebagai fasilitas umum harus bisa berinstrospeksi diri dan harus mentaati aturan lalu lintas yang berlaku agar permasalahan lalu lintas dapat terurai dan jugakita akan aman dan selamat dalam berlalu lintas.


Monday, 13 January 2014


Sepeda motor adalah kendaraan pribadi yang flexible dan mudah untuk digunakan,selain itu sepeda motor juga memiliki harga dan perawatan yang murah dan terjangkau untuk hampir semua kalangan masyarakat.
Dengan begitu,sepeda motor ini merupakan kendaraan masyarakat yang memang memasyarakat.Dari remaja,dewasa bahkan ada beberapa manula yang masih menggunakan kendaraan pribadi ini.Namun dengan murahnya moda transportasi ini,tingkat keselamatan yang didapat oleh sang pemakai pun juga terbatas.Sang pengendara sepeda motor harus dapat mengontrol(menyeimbangkan)kendaraan apabila pengendara kehilangan kontrol,sang pengendara akan celaka dan kemungkinan terburuknya pengendara harus siap dijemput oleh sang pencabut nyawa.
Dewasa ini banyak pengendara sepeda motor yang mengendarai kendaraan mereka dengan kecepatan yang di luar batas aman.Dengan alasan ingin sampai ditujuan dengan cepat,atau ada juga yang bangga apabila pengendara dapat melaju motornya melewati kendaraan lainnya dengan kecepatan tinggi bak pembalap terkenal seperti Valentino Rossi dan Dani Pedrosa.Padahal faktanya jalan raya sangatlah berbeda dengan sirkuit balapan yang memang telah di desain untuk para pembalap sehingga memiliki tingkat keselamatan yang baik dan juga tim medis yang siap sedia apabila terjadi kecelakaan.Hal ini berbeda jauh dengan jalan raya khususnya jalanan yang ada di Indonesia.Jalanan tidak rata,berlubang,dan arus lalu lintas yang ramai,sangat berbahaya apabila pengendara melaju kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi.
Dibawah ini adalah tampilan grafik hubungan antara kecepatan dan fatalitas kecelakaan

Berdasarkan data survei tentang kecepatan diatas,fatalitas kecelakaan meningkat tajam setelah kecepatan 40 km/jam
Dan berikut adalah grafik keterlibatan kendaraan pada kecelakaan tahun 2012


Dari utara ke barat,tak ada gunanya melaju dengan cepat.Dari coretan dan data yang ada di atas dapat disimpulkan bahwa kecepatan itu tidak lagi penting manakala tubuh sudah tak sempurna lagi akibat petaka kecelakaan.Menyesal itu memang tak ada gunanya dan selalu terjadi di belakang.Untuk itu kita perlu berhati-hati dalam mengendara dan tetap mengikuti peraturan lalu lintas yang ada.So be Safety and be safe for your life.