Showing posts with label pelanggaran. Show all posts
Showing posts with label pelanggaran. Show all posts

Thursday, 16 January 2014

Di jalanan bumi pertiwi,dengan tembus pandang kita dapat melihat para driver angkutan umum baik dalam maupun luar kota mempunyai kebiasaan melanggar aturan lalu lintas.Orang panik karena angkot berhenti tiba-tiba?sudah biasa.Orang dongkol karena bus melanggar lampu APILL?atau mobil pribadi orang-orang berharta yang dengan sengaja melanggar marka untuk mendapatkan efisiensi waktu?Tidak perlu heran,perilaku tersebut memang telah melekat dan menjadi kebiasaan orang-orang kita.


Aturan dibuat untuk dilanggar.Mungkin kalimat inilah yang sesuai dengan perilaku pengguna jalan di negara yang berlandaskan Pancasila ini.Pelanggaran bukanlah hal yang jarang kita temui.Muatan berlebih,modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan,atau sering terlihat mata yakni berhentinya mobil atau angkutan umum di tepi jalan secara mendadak ,menjadi potret keseharian jalanan Indonesia saat ini.Dari ibukota di jantung negara,hingga pedesaan yang terpencil,banyak orang yang apatis dengan aturan lalu lintas yang ada.Tidak jarang banyak korban-korban melayang sia-sia akibat dari buruknya sikap pengguna jalan.
Jika aturan memang dibuat untuk dilanggar,perlukah aturan dibuat?Tentu aturan dibuat bukan untuk dilanggar.Para ahli di bidang transportasi telah merancang UU No 22 Th 2009 dengan 326 pasal di dalamnya tentu bukan untuk pajangan belaka.Aturan tentang lalu lintas ini dibuat sesuai dengan kondisi nyata yang ada dalam lapangan dan dibuat pastinya untuk keselamatan kita semua sebagai masyarakat yang menggunakan jalan dan perlengkapannya.Tapi kenapa masih ada jutaan orang yang apatis dengan aturan lalu lintas yang ada?
Lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum yang ada di negara kita menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat melenceng dari jalur hukum.Jelas terlihat bahwa kinerja aparatur kepolisian belum maksimal.Faktanya terjadi sejumlah pelanggaran pengguna jalan.Banyak masyarakat yang mendapatkan Surat Izin Mengemudi secara illegal menghasilkan pengemudi baru yang dapat membahayakan baik dirinya sendiri maupun orang lain.
Selain itu kurangnya penyuluhan atau pendidikan tentang aturan Lalu Lintas membuat liarnya pengguna jalan saat ini.Seharusnya aparat kepolisian memberikan pendidikan aturan berlalu lintas dalam ujian SIM serta tindak pidananya agar para calon pengemudi akan berpikir kembali untuk melanggar apabila sudah mendapatkan SIM.Selain itu,perlu dilakukan seminar atau penyuluhan kepada masyarakat luas tentang arti pentingnya menaati aturan lalu lintas yang ada.
Sarana yang kurang memadai juga menjadi salah satu alasan kuat pengguna jalan melanggar aturan yang ada.Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak marka, rambu dan perlengkapan jalan lainnya yang tidak terlihat,rusak,banyak coretan tangan-tangan jail,atau bahkan tidak terdapat perlengkapan jalan di suatu ruas jalan,menyebabkan masyarakat bingung dan melanggar aturan yang ada.

Namun dibalik semua itu,masih ada beberapa orang yang tetap menaati aturan lalu lintas yang ada untuk keselamatan dirinya walaupun banyak faktor yang menyebabkan orang melanggar lalu lintas.Jika  dilihat memang semuanya kembali kepada kita.Hidup penuh dengan pilihan,apakah kita mau menerobos lampu merah yang dapat membahayakan jiwa kita atau kita mau menunggu sebentar demi keamanan diri sendiri maupun orang lain,semuanya ada di tangan kita.Jadi,yuk biasakan tertib berlalu lintas.Kalau bukan kita yang memulai,siapa lagi…

Tuesday, 14 January 2014

      Kecelakaan merupakan peristiwa yang tidak terduga dan juga tidak disengaja yang melibatkan pengguna jalan.meskipun demikian,tidak menutup kemungkinan bahwa kecelakaan tidak dapat dihindari.Kecelakaan disebabkan oleh 4 faktor yaitu,manusia,kendaraan,jalan dan lingkungan.Diantara faktor-faktor ini manusia adalah faktor dominan yang menyebabkan kecelakaan.Hal ini disebabkan oleh lemah atau kurangnya etika berlalu lintas masyarakat yang juga disebabkan oleh minimnya penegakan dan sosialisasi oleh aparat yang terkait.



      Apa sebenarnya pengertian dari etika berlalu lintas?Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq),kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq,nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.Sedangkan lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.Sehingga etika berlalu lintas adalah adat istiadat atau sopan santun yang dilakukan oleh setiap pengguna jalan atau secara garis besarnya adalah taat dan tertib dalam menggunakan jalan karena jalan serta perlengkapannya merupakan fasilitas umum.

     Tak terhitung banyaknya pelanggaran lalu lintas yang tidak hanya merugikan diri sendiri,namun juga merugikan orang lain.Mulai dari melanggar marka,menerobos lampu merah,parkir di sembarang tempat hingga modifikasi kendaraan yang dapat membahayakan pengguna jalan.

     Memang benar bahwa permasalahan lalu lintas begitu rumit dan saling terkait antara satu dengan yang lainnya.Namun,kita tak bisa sepenuhnya menyalahkan pemerintah dan instansi terkait yang mengurus tentang hal ini.Kita selaku masyarakat yang notabene sering menggunakan jalan sebagai fasilitas umum harus bisa berinstrospeksi diri dan harus mentaati aturan lalu lintas yang berlaku agar permasalahan lalu lintas dapat terurai dan jugakita akan aman dan selamat dalam berlalu lintas.