Showing posts with label disable. Show all posts
Showing posts with label disable. Show all posts

Monday, 4 January 2016

Disabilitas atau sebelumnya dikenal sebagai penyandang cacat adalah suatu ketidakmampuan melaksanakan suatu aktifitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal, yang disebabkan oleh kondisi kehilangan atau ketidakmampuan baik psikologis, fisiologis maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis.
Berdasarkan data WHO pada 2012, di Indonesia terdapat 15 persen penyandang disabilitas. Dengan demikian, populasinya mencapai 36.841.956 dari 245 juta jiwa penduduk Indonesia.

Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan fasilitas transportasi bagi penyandang disabilitas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 242 dalam dasar hukum ini dijelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, lansia, anak-anak dan wanita hamil dan orang sakit. Perlakuan khusus yang diberikan berupa aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan.

Namun faktanya, realisasi dari aturan ini masih jauh dari yang diharapkan. Meskipun di beberapa daerah sudah terdapat fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas namun karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga bukannya bersifat membantu bagi penyandang disabilitas malah bersifat membahayakan bagi mereka.




Lalu hal apa yang perlu diperhatikan untuk dapat menciptakan fasilitas transportasi yang sesuai dengan penyandang disabilitas?Untuk membangun fasilitas transportasi bagi penyandang cacat tentunya perlu ada komitmen dari pemerintah dan organisasi terkait. Selain itu di dalam proses perencanaan, perancangan, maupun pembangunan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas diperlukan kerjasama antara pihak pemerintah, organisasi terkait dengan sejumlah penyandang disabilitas yang berbeda jenisnya agar fasilitas khusus bagi mereka dapat digunakan sebagaimana mestinya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi baik bagi para penyandang disabilitas maupun masyarakat umum mengenai fasilitas khusus bagi penyandang cacat agar dapat digunakan sesuai dengan sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dengan demikian diharapkan aturan hukum yang berlaku benar-benar dapat direalisasikan dan memberikan aksesibiltas bagi penyandang disabilitas sehingga tidak mengganggu kebutuhan mereka akan kegiatan transportasi.

https://www.selasar.com/gaya-hidup/pemerintah-diminta-tambah-fasilitas-transportasi-ramah-disabilitas

Sunday, 6 October 2013

Indonesia merupakan negara kesatuan dengan jumlah penduduk yang menempati 4 besar di dunia dengan jumlah mencapai 250 juta jiwa.Lalu,bagaimana dengan kondisi jalan di Indonesia?Seberapa banyakkah pengguna kendaraan bermotor yang berseliweran dan mondar mandir di bumi pertiwi?

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik,jumlah kendaraan baik mobil penumpang,angkutan barang,angkutan umum maupun sepeda motor mencapai 85 601 351  pada tahun 2011.Angka tersebut masih terus meningkat.Jumlah ini tentunya sangat besar dan apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia perbandingannya adalah 1:4,6.Dari perbandingan itu dapat kita lihat bahwa hampir setiap keluarga memiliki kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.Lalu apa masalahnya?
As easy as pie,jawabannya jelas nyata ada di sekitar kita,kemacetan,kecelakaan,polusi,maupun kejadian lainnya yang intinya akan merugikan banyak pihak terutama kita sebagai masyarakat.Lha terus gimana solusinya??Angkutan massal yang aman,nyaman dan tentunya terjangkau bagi masyarakat adalah solusinya.Tapi apakah itu cukup?No,its not enough yet.Fasilitas pejalan kaki atau biasa kita sebut trotoar,juga merupakan aspek yang tidak boleh dilupakan untuk mewujudkan transportasi yang baik.



Inilah gambaran kondisi trotoar yang ada pada saat ini.Dengan kondisi seperti ini jelaslah sudah masyarakat kita lebih memilih memiliki kendaraan pribadi.Berikut beberapa kekurangan  yang ada pada fasilitas pejalan kaki di sekitar kita.

1.Banyak hambatan pada trotoar seperti PKL(pedagang kaki lima),rambu,pohon,spanduk,sepeda motor,dll.
Solusi :Menertibkan trotoar dan relokasi rambu maupun pohon sehingga tidak menghambat pejalan kaki

2.Kurangnya perhatian bagi para penyandang cacat(Pejalan kaki saja susah apalagi para disable)
Solusi :Memberikan fasilitas tambahan pada trotoar untuk penyandang cacat,dan memastikan keamanannya.

3.Kurangnya fasilitas perlengkapan pejalan kaki di daerah trotoar.
Solusi :Menambahkan fasilitas pejalan kaki rambu-rambu,penerangan,marka,maupun fasilitas pengaman jalan seperti pagar pembatas dan lapak tunggu

4.Kurang/tidak adanya kontinuitas fasilitas pejalan kaki. Yang dimaksud disini adalah fasilitas pejalan kaki tidak saling terhubung satu sama lain,terkadang di satu sisi jalan saja ada yang terdapat trotoar dan beberapa meter kemudian tidak ada.Hal ini yang perlu dibenahi oleh pemerintah terkait.

So apa yang mesti kita lakukan sebagai masyarakat yang notabene sering menggunakan trotoar?Yang harus kita lakukan adalah menjadi pejalan kaki yang baik dengan tidak melanggar aturan pejalan kaki yang ada dan sebisa mungkin ikut berperan dalam pembangunan fasilitas pejalan kaki yang ada disekitar kita